Kasus Pengerukan Sungai
Tersangka Akan Dipanggil Paksa
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap para tersangka
Tayang:
Penulis: bandot | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap para tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Wito mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para tersangka bila tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
"Sementara kita melaksanakan sesuai proses, yaitu panggilan 1, 2 dan 3 baru kita lakukan upaya paksa," katanya, Rabu (9/5).
Ditambahkannya pihaknya kemarin juga telah melayangkan panggilan kedua bagi para tersangka. Kejati, menurut Wito belum melakukan penahanan terhadap para tersangka alasannya penyidik masih perlu melakukan pendalaman lagi terhadap penyidikan kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 5 miliar tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap para tersangka dugaan fiktif pengerukan alur dangkal Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah, Maro Sebo, Muaro Jambi.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Wito mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para tersangka bila tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
"Sementara kita melaksanakan sesuai proses, yaitu panggilan 1, 2 dan 3 baru kita lakukan upaya paksa," katanya, Rabu (9/5).
Ditambahkannya pihaknya kemarin juga telah melayangkan panggilan kedua bagi para tersangka. Kejati, menurut Wito belum melakukan penahanan terhadap para tersangka alasannya penyidik masih perlu melakukan pendalaman lagi terhadap penyidikan kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 5 miliar tersebut.