Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kejari Sabak Cekal Dua Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM - Pascapenetapan tersangka, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Muara Sabak mencekal dua tersangka kasus pengadaan sapi.

Tayang:
Penulis: berman | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Berman T Sibuea

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pascapenetapan tersangka, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Muara Sabak mencekal dua tersangka kasus pengadaan sapi.

 Kepala Kejaksaan Negeri Muara Sabak Bambang Permadi mengatakan surat pencekalan terhadap dua tersangka telah diajukan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pihaknya masih menunggu, keputusan pencekalan.

 "Agar tidak pergi ke luar negeri dan mempermudah pemeriksaan agar tidak rumit. Kita telah ajukan ke Kajati," kata Bambang, Jumat (20/4).

 Secara bertahap, pihaknya akan memeriksa tersangka. Saksi-saksi yang telah dipanggil, juga akan diperiksa lagi. Saksi ahli dari Jakarta, juga akan dimintai keterangan, termasuk penjual sapi yang berada di Lampung.

 "Kemungkinan ada penambahan saksi, termasuk saksi dari Jakarta kita akan mintai keterangan. Prosesnya tetap berjalan," katanya.

 Seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, kedua tersangka yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) Ramalik Abadi, dan Eri Susanda, Direktur CV Mega Bintang Persada terindikasi merugikan negara sebesar Rp 208.411.500.

 Kerugian negara itu berasal dari pengadaan sapi dengan total anggaran sebesar Rp 1.688.500.000 tahun 2011 lalu di empat kecamatan.

 Penyebabnya, dari sekitar 245 ekor sapi, terdapat 33 ekor sapi mati saat masa kontrak kerja, masih berjalan. Satu ekor sapi, dibeli dengan harga Rp 6.315.500.  

 Ironisnya, pihak rekanan tidak mengganti sapi. Kejaksaan juga menemukan, sapi tak sesuai dengan spesifikasi. Sesuai dengan spek, umur sapi seharusnya 1,7 tahun. Ternyata ada yang satu tahun, ada yang 1,5 tahun. 

 Begitupun rekanan, diketahui tidak memiliki standar kesehatan ternak, berlebel standar nasional Indonesia (SNI). Mengenai keterlibatan kepala dinas, kejaksaan masih mendalami.  

 "Oh iya, nanti pengembangan dari saksi yang lain. Di situ kan bisa terlihat, bisa tergambar, apakah terlibat (kepala dinas) atau tidak, itu nanti. Perjalanan masih panjang," jelasnya.  

 Kepala Dinas Peternakan Tanjabtim Rajito saat dihubungi, handphone-nya tidak diangkat meski terdengar nada aktif. Mendadak, handphone-nya mati, usai Tribun mengirim pesan singkat. 

 Wakil Ketua DPRD Tanjabtim Markaban mendukung adanya proses hukum. Menurutnya, jika benar terdapat sapi mati, dipastikan akan merugikan masyarakat, terlebih jika masyakat dipanggil oleh kejaksaan.  

 Markaban mengatakan, program pengadaan sapi dilakukan sejak tahun 2006 lalu dan baru kali ini terjadi proses hukum. Tidak ingin masyarakat dirugikan lagi, dewan akan mengawal sejak awal program pengadaan sapi tahun 2012. 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved