RAPI Jambi Gelar Sweeping Antena
TRIBUNJAMBI.COM - Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) akan melakukan penertiban.
Penulis: Duanto AS | Editor: ribut
JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) akan melakukan penertiban pemilik radio amatir namun tak berijin. penggunaan tanpa ijin, termasuk pelanggaran.
"Akan
dilakukan penertiban frekuensi, penertiban ijin untuk penggunanya,"
kata Ir Soelasto Ketua I Pengurus Pusat RAPI saat Musda III RAPI Jambi,
di Hotel Bungo Aldo, Sabtu (25/
6).
Penggunaan alat komunikasi ini menurut Soelasto ada undang-undangnya. Ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Maka dari itu akan ada penertiban ijin dan frekuensi.
Sementara itu, Ketua Ketua Umum Daerah RAPI Jambi, AS Edy menyebutkan kalau penertiban akan dilaksanakan ketika ada pengaduan dari masyarakat. Indikatornya dapat dilihat dari banyaknya antena radio yang berdiri, namun tanpa ijin.
"Itu akan ditarik pesawatnya," jelas AS Edy.
Sweeping dilakukan dengan kerjasama dengan Balai Monitoring dari Kementerian Pos dan Telekomunikasi.(sud)