Minggu, 24 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemilukada Tebo Diulang

MUARA TEBO, TRIBUNJAMBI.COM- Pemilukada kabupaten Tebo yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan diulang.

Tayang:
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra

MUARA TEBO, TRIBUNJAMBI.COM- Pemilukada kabupaten Tebo yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan diulang.  Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mahfud MD sekitar pukul 15.30 WIB Rabu (13/4).

Tim Suka-Hamdi, Hasan yang melaporkan kecurangan pada Pilkada lalu, usai sidang di MK membenarkan informasi itu.  "Ya barusan putusan MK dibacakan Ketua MK.  Putusannya Pemilukada diulang," kata Hasan via telepon kepada Tribunjambi.com.

Dalam putusan itu juga disebutkan, Pemilukada ulang dilakukan paling lambat  90 hari sejak putusan ini dibacakan.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved