Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemilukada Tebo Diulang
MUARA TEBO, TRIBUNJAMBI.COM- Pemilukada kabupaten Tebo yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan diulang.
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
MUARA TEBO, TRIBUNJAMBI.COM- Pemilukada kabupaten Tebo yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputuskan diulang. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mahfud MD sekitar pukul 15.30 WIB Rabu (13/4).
Tim Suka-Hamdi, Hasan yang melaporkan kecurangan pada Pilkada lalu, usai sidang di MK membenarkan informasi itu. "Ya barusan putusan MK dibacakan Ketua MK. Putusannya Pemilukada diulang," kata Hasan via telepon kepada Tribunjambi.com.
Dalam putusan itu juga disebutkan, Pemilukada ulang dilakukan paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan.